Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Pelanggaran SOP Penagihan oleh Oknum Leasing di Kubu Raya Diduga Langgar Etika dan Aturan Hukum

×

Dugaan Pelanggaran SOP Penagihan oleh Oknum Leasing di Kubu Raya Diduga Langgar Etika dan Aturan Hukum

Sebarkan artikel ini

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang mengatur bahwa penagihan wajib dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar hukum.

Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 tentang edukasi dan perlakuan yang adil terhadap konsumen, yang menegaskan larangan penggunaan kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Oto Finance. Keluarga korban saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum dan OJK sebagai otoritas pengawas industri keuangan.

Perlu diketahui, konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan semacam ini dapat melapor melalui Layanan Konsumen OJK 157 atau mengakses portal pengaduan konsumen melalui situs resmi OJK.

Baca Juga  Polres Labuhanbatu Eratkan Silaturahmi Keluarga Besar Melalui Halal Bihalal Penuh Kehangatan

Sumber : Konsumen Gugun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *