Paluta (DPP) – Dewanusantaranews.com – Dua warga Paluta masing-masing FAS (39) dan AMP (25) keduanya warga Kelurahan Pasar Gunung TuaKabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil ditangkap Petugas Tim dari Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dariq salah satu Rumah di Gang Manorpa, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Sabtu (18/01/2025) petang.
Rumah tersebut digerebek, usai Tim dari Unit Reskrim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Dan saat menggerebek Rumah itu, petugas menemukan dua orang pria antara lain, FAS (39) dan AMP (25).
“Kedua pria warga Kelurahan Pasar Gunung Tua itu ditemukan di Ruang tamu Rumah,” kata Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Minggu (19/01/2025) pagi.
Selain itu, petugas juga menemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan 21 paket kecil sabu. Selanjutnya, petugas juga menemukan seuah alat hisap sabu di atas meja di samping kanan pria berinisial, FAS.












