Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 Juta. Kini kedua tersangka beserta barang bukti, 1 Unit Sepeda Motor Vega R BK 4172 OQ, 1 Sepeda Motor Vega R BK 5520 ALA, 1 Tas Sandang Hitam berisi kunci berbentuk T telah diamankan di Mapolsek Pantai Cermin.
Atas peristiwa yang sempat viral di media sosial ini, kedua tersangka yang mengalami luka parah akibat amukan masyarakat, dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, Ungkap Iptu Zulfan.
“Kita menghimbau agar masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana, namun menyerahkan ke pihak berwajib untuk mendapat proses hukum”, Pungkasnya. (RS).












