Selanjutnya, dalam Bidang Hukum, Sahat Maruli Siregar, SH MH didampingi Ibrahim Saleh Harahap SH selaku Tim Advokasi DPW Provinsi Riau menegaskan bahwa LPLH-INDONESIA Provinsi Riau siap memberikan pendampingan hukum (Advokasi) bagi masyarakat yang mengalami dampak negatif akibat pelanggaran lingkungan.
“Kami akan mengawal setiap laporan dan menindaklanjuti secara hukum jika ada dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup, baik itu yang dilakukan secara perorangan maupun pihak perusahaan,” jelasnya.
DPW LPLH-Indonesia Provinsi Riau mengajak seluruh elemen masyarakat, Pemerintah, dan pihak terkait untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap lestari demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.**
Sumber: Rilis DPW LPLH-Indonesia Provinsi RIAU












