Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

DPP LSM MAUNG Desak Negara Awasi Ketat Proyek BWS Kalimantan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Terbuang!

×

DPP LSM MAUNG Desak Negara Awasi Ketat Proyek BWS Kalimantan: Jangan Biarkan Uang Rakyat Terbuang!

Sebarkan artikel ini

Pontianak Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) menegaskan perlunya tindakan tegas negara dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang dijalankan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I di Pontianak. Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan dari DPD LSM MAUNG Kalbar yang menemukan berbagai indikasi penyimpangan dan lemahnya tata kelola pada sejumlah proyek strategis.(8/5)

Proyek Bermasalah, Uang Rakyat Terancam Mubazir

BWS Kalimantan I yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki mandat penting dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air di Kalimantan Barat, termasuk irigasi, pengendalian banjir, bendungan, dan penanganan abrasi pantai.

Baca Juga  Ciptakan Pilkada Damai, Polsek Kotarih Cooling System Pada Jumat Curhat

Namun, menurut hasil pemantauan DPD LSM MAUNG Kalbar, sejumlah proyek besar seperti Pengaman Abrasi Pantai Kuala Karang (Kubu Raya), Pengendalian Banjir Sungai Sambas, dan Penguatan Tanggul Kapuas Kecil (Pontianak) justru menimbulkan masalah baru. Sejumlah proyek dilaporkan mangkrak, rusak sebelum digunakan, atau tidak menunjukkan kemajuan berarti.

“Kami menemukan proyek yang belum rampung tapi sudah tidak ada lagi aktivitas pembangunan di lokasi. Beberapa lainnya mengalami kerusakan dini. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara,” ujar Hadysa Prana, Ketua DPP LSM MAUNG.

Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan serta dugaan keterlibatan kontraktor yang tidak kompeten menjadi penyebab utama buruknya mutu proyek. Selain itu, kurangnya pelibatan masyarakat lokal dalam proses perencanaan dan evaluasi juga dinilai menjadi faktor yang memperparah persoalan.

Baca Juga  Kuli Bangunan Di Sergap Polres Simalungun Terkait Peredaran Narkotika

Aspek Hukum dan Desakan Audit Menyeluruh

LSM MAUNG menilai bahwa proyek yang tidak sesuai spesifikasi atau mengalami kegagalan konstruksi berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mencakup potensi tindak pidana seperti markup, pembayaran fiktif, hingga kelalaian yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *