Selain itu, BWS Kalimantan I sebagai badan publik wajib memenuhi amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan membuka akses terhadap data anggaran dan progres proyek kepada masyarakat.
“Kami mendesak agar lembaga negara seperti BPK, KPK, dan Inspektorat Jenderal PUPR segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek ini. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dijalankan tanpa kompromi,” tegas Hadysa.
Pembangunan untuk Rakyat, Bukan Segelintir Kepentingan
DPP LSM MAUNG mengingatkan bahwa masyarakat Kalimantan Barat membutuhkan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, bukan proyek setengah jalan yang menambah beban dan ketidakpercayaan publik.
“Negara harus hadir. Jangan biarkan uang rakyat terbuang. Pembangunan harus menjadi solusi, bukan sumber persoalan baru,” pungkas Hadysa.
Sumber : DPP LSM MAUNG
Editor : Jn/98












