Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut Zulkarnain SE, MAg mendukung penetapan Upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kota (UMK), upah minimum sektor provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan Gubsu.
“KSPSI AGN Sumut mendukung ketetapan UMP tersebut. Kami ikut menyuarakan dan memperjuangkan upah yang menurut kami ini sudah sangat layak,” sebut Zulkarnain.
Dijelaskan Zulkarnain, DPD KSPSI AGN Sumut telah membantu menyelesaikan beberapa permasalahan buruh dan pekerja di Sumut dan mengajak seluruh serikat harus kompak dan bersatu untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh dan pekerja. Kedepan pemerintah harus lebih membela hak-hak buruh dan pekerja. “Kami berharap pemerintah membentuk satgas untuk implementasi penetapan UMP dan UMSK,” harap Zulkarnain. *(Rizky Zulianda)*
*Foto : Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumut TM Yusuf didampingi pengurus lainnya, mengajak semua kalangan masyarakat, serikat pekerja dan serikat buruh menghormati hasil Pilkada Damai 2024 pasca Pilkada serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali*












