Sabaruddin juga menambahkan “dengan dilaporkannya oknum tersebut, kami juga meminta Kesbangpol dan Dispora Kabupaten Simalungun agar menindaklanjuti perihal surat yang telah kami sampaikan, terkait keberadaan dan legalitas KNPI di Kabupaten Simalungun, yang di mana kami telah menyampaikan berkas terkait legalitas kami yang berdasarkan SK Kemenkumham, sebelum perihal tersebut juga akan kami bawah ke ranah hukum,” tutupnya.
Laporan:H.Nst












