Kami pada dasarnya siapapun warga Masyarakat yang mengalami perlakuan seperti yang di alami oleh beberapa konsumen perumahan Villa D’Anfary Regency tersebut,kita siap melakukan pendampingan advokasi untuk mengembalikan hak hak mereka,lanjutnya.
Masih dari pengurus LSM Laskar RMRB, berencana akan membawa kasus ini melalui jalur pidana dan perdata ke Pengadilan karena sudah terpenuhi unsur pidana dan perdata,insa Allah dalam waktu dekat ini akan di buatkan laporan ke polres dan ke pengadilan Negeri Dumai dengan termohon saudara Afdanil Abbas dan Zein sebagai penanggung jawab Owner serta manajer operasional.
Dan kami tetap mengingatkan kepada pihak pengembang yakni PT.Graha Surya Nafana tetap membuka ruang mediasi dengan para konsumen bagaimana baiknya penyelesaian masalah tersebut.katanya.
Kami tetap mengingatkan ke seluruh warga Masyarakat kota Dumai, seandainya ada niat ingin membeli rumah atau perumahan agar kiranya menyelidiki tentang status perizinan,salah satunya imb dan izin lain.karena saat ini banyaknya persoalan yang di temukan seperti Perumahan Villa D’Anfary Regency ini di kota Dumai karena masalah regulasi yang belum selesai dari pemerintah kota maupun dari pusat.tutupnya.
Raja Hasibuan












