DUMAI – Dewanusantaranews.com – Hingga kini Tim investigasi media ini terus menelusuri kasus dugaan penipuan Perumahan Villa D’ Anfary Regency Kota Dumai, belum ada itikat baik dari pihak pengembang yakni PT.Graha Surya Nafana yang berlamat di Jl Bangun sari kelurahan Tanjung palas Dumai.Jumat,06/03/2026
Berawal perjanjian beberapa konsumen yang merasa di tipu oleh pengembang,pihak Perusahaan telah beberapa kali ingkar janji untuk menyelesaikan uang DP para konsumen untuk di kembalikan hingga detik ini belum juga di tunaikan pihak pengembang,mencuat nya kasus ini mulai dua tahun yang lalu akan membangun rumah tipe 36 dan Ruko[rumah toko] setelah melakukan pelunasan DP mulai dari 20 jutaan sampai Ratusan juta rupiah namun hingga saat ini belum pernah di tunaikan perjanjian penyelesaian bangunan tersebut.
Informasi beredar rumor di antara konsumen bahwa pihak pengembang tidak bertanggungjawab menyelesaikan tanggung jawabnya di karenakan adanya masalah perizinan yang belum selesai termasuk IMB,AMDAL serta perizinaan lain dari pemerintah kota dumai di tambah lagi dugaan sengketa dengan pemilik lahan.
Media ini Melakukan investigasi di lapangan dan mengambil beberapa keterangan dari konsumen yang di duga tertipu oleh pengembang Villa D’Anfary Regency,begitu juga dari pengurus DPC LSM Laskar RMRB [Rumpun masyarakat Riau bersatu] kota Dumai, yang Mendampingi kasus ini beberapa hari yang lalu,keterangan yang di peroleh dari ketua pengurus LSM Laskar RMRB tersebut yakni Ahmad Rajali Hs di dampingi Sekjen Andri Wijaya S.pdI. M.HI. kami dari Laskar RMRB berkomitmen akan mendampingi warga masyarakat secara advokasi yang berhubungan masalah hak hak mereka,ujarnya.












