Barang bukti yang diserahkan meliputi dua unit excavator, satu mesin dompeng, peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, karung berisi material tambang, serta dokumen pendukung hasil pemeriksaan ahli.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam menindak aktifitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. “Penegakan hukum ini juga menjadi peringatan bagi siapa saja yang berupaya memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal. Kami akan terus bertindak tegas demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kasubdit IV Tipidter.
Dengan selesainya tahap II, kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.
( Idrak/Sitriyanti )












