Gorontalo – Dewanusantaranews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu kembali menegaskan komitmennya menangani kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato. Setelah proses penyidikan yang mendalam, kasus ini kini memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Tahap II diselesaikan pada Selasa, 21 Oktober 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kelima tersangka yang ditetapkan, yaitu:
1. Leon Supit (27), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
2. Nirwan Melangi (34), warga Kabupaten Pohuwato.
3. Kisman D. Heda (40), warga Kabupaten Gorontalo.
4. Yusuf Mustapa (34), warga Kabupaten Gorontalo.
5. Imran Angguti (46), warga Kabupaten Pohuwato.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Firman Taufik menerangkan bahwa kelima tersangka diduga kuat melakukan penambangan tanpa izin menggunakan alat berat. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.












