Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), semua orang berhak untuk mengetahui berbagai hal tentang data dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Keuangan Negara ini ,“Jangankan Wartawan, rakyat biasa saja berhak mengetahui kemana uang Negara yang merupakan uang rakyat digunakan ?, cetus Alfian kesal.
Menurutnya, para pengguna anggaran Negara wajib hukumnya untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan oleh setiap pemohon informasi.
Sehubungan dengan kejanggalan yang ada di Diskominfo Rohul, Alfian
mendesak Kejaksaan Negeri Rohul Inspektorat, dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Rohul untuk segera memeriksa eks Kadis dan Kabid IKP Dinas Kominfo Rohul.
Ditegaskannya lagi, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait perlu diambil sesegera mungkin agar tidak menambah banyak kerugian uang Negara akibat digunakan secara serampangan dan/atau untuk kepentingan pribadi oknum Pejabat yang terindikasi tidak amanah tersebut. Kemudian, pihaknya akan terus mengawal dugaan kejanggalaan ini dan mendesak supaya proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, adil dan benar ,” pungkas Alfian.
Terpisah, Kadis IKP Rohul, Suharman, S.PI.,MM ketika dikonfirmasi terkait anggaran Publikasi Media mengarahkan konfirmasi ke Kabid IKP.
“Saya kan masih baru, belum tau jelasnya berapa? . Silahkan konfirmasi aja ke Kabid IKP Pak Rudi, beliau KPA nya..oke ya Pak,” jawab Suharman singkat, saat dikonfirmasi oleh awak Media ini, melalui Sabungan Whatsappnya, Rabu (19/03/2026) Sore.
Selanjutnya, Awak Media ini mencoba konfirmasi/klarifikasi Kabid IKP Rohul, Rudi Fadrial. Namun, beberapa kali dihubungi Via panggilan Whatsapp dan Chat pesan Via Whatsapp nya belum berhasil atau belum memberikan komentar atau tanggapan apapun, hingga berita ini tayang.
*(hs/dnn)*












