Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Digulung Saat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka

×

Digulung Saat Pesta Sabu, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

Tiga tersangka yang berhasil digulung adalah SYAHRIZAL (52 tahun), warga Huta VIII Bandar Sakti Nagori Bandar Tinggi Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun; SANDI SUHENDRI (35 tahun), warga Dusun Tamsis Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara; dan IGA ARMANDA (28 tahun), warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara. Ketiganya berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu di samping kiri SYAHRIZAL. Tersangka langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Pencarian lebih lanjut menemukan fakta mengejutkan berupa beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur milik SYAHRIZAL.

Baca Juga  Kapolsek Dolok Batu Nanggar Pimpin Langsung Pengamanan TKP: Dua Pencuri Lembu Pakai Mobil Sedan Tak Berkutik di Wilayahnya

“Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap, mulai dari satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang berhasil kami amankan mencapai 8,12 gram bruto,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait merinci barang bukti hasil penggulangan.

Dari pemeriksaan awal, tersangka SYAHRIZAL mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seseorang bernama SUPANTEK yang merupakan warga Bandar Matinggi. Pengakuan ini membuka peluang bagi penyidik untuk terus mengembangkan kasus dan menggulang jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Baca Juga  Tidak Ada Yang Kebal Hukum' Warga Minta Kapolres Simalungun Tangkap Big Bos Judi Milik Rajon Purba

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus untuk menggulang jaringan di atasnya terus kami lakukan. Target selanjutnya adalah SUPANTEK yang disebutkan sebagai pemasok. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba akan kami gulang habis,” ujar Kasat Narkoba dengan tegas.

Para tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

“Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi pelaku pesta sabu atau siapa pun yang terlibat narkoba di wilayah Simalungun. Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas narkoba. Mari bersama-sama kita ciptakan Simalungun yang bersih dari narkoba,” ucap AKP Henry Salamat Sirait menutup penjelasannya, menegaskan komitmen Polri untuk terus menggulang pelaku kejahatan narkoba demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. (RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *