Selanjutnya dalam proses mediasi, kedua belah pihak didampingi keluarga melakukan musyawarah dan sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Masing-masing pihak dipertemukan kemudian dimediasi dimana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan membuat Surat Perdamaian,” ujar Aiptu Adi Kuswono.
“Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dan permasalahan dianggap selesai. Polsek Padang Hulu berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang”, Tuturnya. (Rs).












