Sebagai catatan dan pemberitahuan kepada publik, bahwa tanah yang diduga diserobot tersebut ada 2, yaitu atas nama Darmiwati dan Ridha Yahya (terkena sebagian)
“Tanah ini direbut dan digugat oleh IAH (inisial) melalui kuasa hukum PR setelah sepeninggal almarhum suami saya, kok selagi hidup suami saya mereka tidak pernah menggugat tanah ini dan menunggu suami saya meninggal baru melakukan gugatan, bahkan PH mereka tidak mau menunjukkan surat bukti kepemilikan dan surat ukur tanah yang patut dapat dicurigai kuasa hukum oknum tersebut memanipulasi data dan diduga memalsukan identitas kepemilikan alas hak” ucap Darmiwati kepada awak media.
Darmiwati mengharapkan keadilan di Negara Indonesia ini khususnya di Provinsi Riau, jangan menggunakan status jabatan pejabat pemko sebagai jalan merampas hak orang lain.
” Kalau memang IAH mengatakan tanah itu miliknya kenapa IAH tidak pernah melakukan pembatalan sertifikat atas nama M. Ridha Yahya sampai saat ini,”.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari M. Ridha Yahya SE, yang bernama Refi Yulianto SH juga menambahkan bahwa,” Kami akan memperjuangkan Hak dari klien Kami yang bernama M. Ridha Yahya berdasarkan fakta.
” Negara kita Negara Hukum semua itu berdasarkan bukti kita berdiri di pihak yang benar, karena klien kita punya bukti surat sertifikat hak milik,” tegasnya
Sementara IAH sampai gugatan kita didaftarkan di pengadilan sampai di tahap mediasi pun serta sampai pada tahap pemagaran di lapangan tidak pernah mampu memperlihatkan bukti surat kepemilikannya, tutup Refi.












