Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Diduga Kuat Dana BOS Dialihkan Biayai Organisasi, Agus Salim Pohan: Besok Kita Duduk Sambil Ngopi

×

Diduga Kuat Dana BOS Dialihkan Biayai Organisasi, Agus Salim Pohan: Besok Kita Duduk Sambil Ngopi

Sebarkan artikel ini

Padahal, menurut ketentuan hukum yang berlaku, rencana tindakan semacam itu oleh seorang pejabat penyelenggara negara atau perangkat daerah sudah dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini mengingat adanya unsur kesengajaan dan rencana yang matang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau kelompok tertentu. Di sisi lain, koperasi sekolah yang rencananya akan digunakan untuk kegiatan usaha tersebut juga diduga kuat tidak memiliki status badan hukum yang aktif dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan ini diperkuat dengan belum terlaksananya rapat anggota untuk penetapan pengurus maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam rapat tahunan sebagaimana diwajibkan bagi lembaga koperasi.

Untuk menindaklanjuti janji yang diucapkannya, awak media menghubungi Agus Salim Pohan melalui pesan singkat WhatsApp guna mengingatkan mengenai pertemuan resmi yang telah disepakati. Melalui pesan balasannya, Agus Salim Pohan memberikan keterangan bahwa ia tidak dapat memenuhi janji tersebut.

Baca Juga  Dinas Kesehatan Deliserdang Raih Penghargaan Capaian Imunisasi Tertinggi

“Saya baru saja meninggalkan sekolah, Pak. Ada urusan yang harus diselesaikan di kampus,” tulisnya dalam pesan singkat, tanpa menyebutkan waktu pengganti.

Berbagai peraturan telah mengatur secara tegas mengenai pengelolaan keuangan dan keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh dokumen perencanaan, penggunaan anggaran, dan dasar hukum penugasan merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu serta terbuka bagi masyarakat. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan juga melarang segala bentuk penarikan dana yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, bersifat memaksa, atau memberatkan pihak terkait.

Baca Juga  LIRA Bongkar Mafia Bawang Impor Ilegal, Dugaan Pemilik Berinisial AR

Hingga berita ini diturunkan, permintaan penyampaian data serta penetapan jadwal pertemuan resmi dari dewanusantaranews.com belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

(Mei)

 

 

Foto : Nama kepsek: Agus Salim pohan. Spd. Mpd. Kepala Sekolah SDN 060873 kecamatan Medan Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *