Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Diduga Ilegal, Kuari Galian C Milik Kades di Melawi Dipertanyakan

×

Diduga Ilegal, Kuari Galian C Milik Kades di Melawi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Kalau untuk timbunan gereja hanya sedikit. Aktivitas pengambilan itu sudah bertahun-tahun, kadang jalan, kadang berhenti. Kalau dilihat dari luas galian, mustahil hanya untuk menimbun gereja. Lagi pula gereja sampai sekarang belum ditimbun,” ungkapnya.

Narasumber tersebut juga menyinggung soal lahan kebun milik kepala desa yang berada di kawasan hutan yang selama ini dijaga masyarakat. Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum sekaligus merusak kawasan hutan adat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan izin kuari di Desa Batu Nanta. Aktivitas galian C sendiri diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan adanya izin usaha pertambangan dari pemerintah.

Baca Juga  Bulan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Pematangsiantar Buka Puasa Bersama Anak Anak Yatim

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik galian ilegal di Kalimantan Barat yang kerap kali dikaitkan dengan kepentingan bisnis perkebunan. Warga berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan penertiban sekaligus memastikan perlindungan terhadap kawasan hutan adat yang masih dijaga masyarakat.

(A. Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *