Pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Tim investigasi mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT SMS dan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum. Ini tentang keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujar Nisa menambahkan.
Tim investigasi dan aktivis lingkungan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menuntut audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas PT SM di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SM belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh awak media.
Laporan : Anto & Mimi Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media Aktivis Lingkungan Hidup












