Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/476/IX/2023 /YANDUAN Tanggal 05 September 2023 serta sudah dilakukan Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan Putusan berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 (satu) tahun dan Penempatan khusus selama 30 (tiga puluh) hari.
“Permasalahan Rumah tangga Brigadir SS dan Sdri RH, Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian terhadap Sdri RH”, Ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.Ik, M.H, memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan Brigadir SS kepada Sdri RH dengan melaksanakan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BPR4).
“Maka disampaikan surat undangan sidang BP4R dengan nomor surat B/696/VIII/ KEP/2024 kepada Sdri RH agar datang pada tgl 7 Agustus 2024 dan dipertemukan dengan Brigafir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai namun undangan tersebut tidak dihadiri oleh Sdri RH”, Ujarnya mengakhiri.












