SERGAI | Dewanusantaranews.com – Dugaan Brigadir SS yang masih suami sah dari Sdri RH sedang melaksanakan resepsi pernikahan sambil memegang buku Akta Nikah membuat RH istri Brigadir SS melapor ke Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara.
Adalah benar bahwa Sdri RH yang merupakan istri Brigadir SS yang berdinas di Polres Sergai ada membuat laporan ke Polres Sergai dengan Laporan Nikah Halangan, Penelantaran Anak dan KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 31 Mai 2021, Sebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai Ipda SH. Nauli Siregar di Ruang kerjanya, Kamis (08/08/24)
”Terhadap perkara tersebut atas adanya Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan dari Sdri RH. Sat Reskrim melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restoratif Jusice (RJ) serta telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 tanggal 04 Agustus 2022″, Terangnya.
Atas perbuatan Brigadir SS yang telah menelantarkan keluarga Sdri RH juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan Sidang Disiplin dengan hukuman berupa Penempatan khusus selama 21 (dua puluh satu) Hari dan Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 Tahun (hukuman sudah dijalani).
Dalam paparannya disebutkan, pada tanggal 04 Juni 2023 Sdri RH istri dari Brigadir SS mengupload/melaporkan perbuatan suaminya melalui media social Tiktok dengan akun @thieka 1608 yang isinya tentang Brigadir SS melakukan dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial EE, dan Sdri RR membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumut dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumut.












