Kronologis kejadian nya,pada hari Minggu 10/11-2024 korban memberikan uang sebanyak Rp 40 Juta dengan janji ada barang kolang Kaling,tetapi barang tersebut tidak ada ketika di minta korban, akhir nya di laporkan ke Polres Simalungun.ujarnya.
EED Supriyanto mengatakan meminta kepada Polres Simalungun atau yang menangani kasus yang saya laporkan agar di proses sesuai dengan panggilan ke pada saya yang ditanda tangani B.Hutauruk 24/1 2025.
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH 30/3 diminta tanggapan tentang kasus penipuan ini yang dilaporkan Januari sekarang April 2025 , pihak Polres Sumatera Utara .
(Tim)












