Menurutnya, tidak hanya perkebunan milik Gilbert, sejumlah kebun sawit lain di wilayah tersebut juga diduga belum memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Lebih lanjut, Ahmad Rajali HS menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan temuan tersebut secara resmi ke Satgas PKH pusat melalui DPP LKLH di Jakarta, serta kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya. Ia menilai adanya indikasi pelanggaran pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, tim media telah berupaya menghubungi pihak pengelola perkebunan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan dan nomor yang dihubungi tidak aktif.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(TIM)












