DUMAI – Dewanusantaranews.com – Penertiban kebun kelapa sawit di kawasan hutan di Kota Dumai dinilai belum berjalan optimal. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diduga masih melakukan penindakan secara tebang pilih. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkebunan kelapa sawit milik seorang bernama Gilbert yang diduga berada di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rabu (29/07/2026), perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 1.000 hektare yang tersebar di dua lokasi di Jalan M. Yusuf RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.
Tim investigasi media ini menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan negara, tepatnya pada zona Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). Namun, lahan tersebut diduga belum memiliki izin resmi pelepasan kawasan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perkebunan tersebut diduga belum mengantongi izin kawasan. Ia juga menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu tim Satgas Garuda sempat melakukan survei di area tersebut.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai sekaligus Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB), Ahmad Rajali HS. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lokasi tersebut dan menemukan dugaan pelanggaran.
Beliau menambahkan saat di wawancara tim media ini jika pihak APH atau Satgas PKH Daerah Riau tidak melakukan penindakan terhadap perusahaan kebun sawit yang di duga tidak ada perizinan kawasan tersebut,ia bahkan akan mengarahkan warga Masyarakat sekitar untuk melakukan aksi demo dan memblokade jalan keluar di Jl M.Yusuf ujarnya.
“Tim kami dari LKLH sudah turun ke lapangan. Salah satu temuan kami adalah adanya dugaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin kawasan dari Kementerian Kehutanan, padahal lokasi tersebut termasuk zona HP dan HPK,” ujarnya.












