Setiap daging impor yang masuk ke Indonesia wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan serta Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) sebagai jaminan keamanan pangan. Namun, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa sebagian besar daging beku yang masuk ke Kalbar tidak melalui jalur resmi. Jika informasi ini benar, maka keamanan pangan masyarakat sangat terancam.
“Pemda Kalbar perlu berkolaborasi dengan aparat keamanan guna memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk utama. Selain itu, pengawasan terhadap Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) juga harus ditingkatkan, mengingat fasilitas ini sering dimanfaatkan sebagai jalur masuk daging ilegal,” ujarnya.
Di sisi lain, masuknya daging impor dalam jumlah besar juga berdampak pada peternak lokal. Jika daging impor beredar dengan harga murah tanpa regulasi yang jelas, peternak dalam negeri akan semakin kesulitan bersaing. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menyeimbangkan kebijakan impor dengan perlindungan terhadap peternak lokal.
“Jika tidak dikendalikan, banjirnya daging impor dapat melemahkan sektor peternakan lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang mendukung industri peternakan dalam negeri agar tetap bertahan di tengah gempuran produk impor,” pungkasnya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law (LBH)
Laporan : Jono Awktuvis98












