“Mengingat ke 4 pelaku masih remaja dan dibawah umur, kita mencoba melakukan problem solving dengan cara mediasi”, sebut Bripka Mhd Junaidy.
Saat dipertemukan, ke 4 remaja tersebut mengakui perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka lagi. Bersamaan orang tua mereka bersedia untuk mengganti kerugian pelapor akibat ulah anak mereka. Dan pelapor juga menyetujui permintaan orang tua para remaja tersebut yaitu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum.
“Dari hasil pertemuan tersebut didapat kesepakatan bahwa kedua belah pihak bersedia permasalahan mereka diselesaikan melalui kekeluargaan. Dan diakhir kegiatan tampak kedua belah saling bersalaman dan bermaaf maafan”, Pungkasnya.












