Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor Honda CBR senilai Rp11,5 juta. Selain itu, korban juga mengalami beberapa luka dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pamela, Kota Tebing Tinggi.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Ipda JF. Sormin, SH bersama tim melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.00 Wib, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku di Jalan lintas Tebing Tinggi- Serdang Bedagai, tepatnya di SPBU Kecamatan Sei Bamban.
“Petugas langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan”, jelasnya.
“Kedua pelaku diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR milik korban. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan”, Pungkasnya. (RS).












