“Saat memeriksa tas sandang yang digunakan pelaku, petugas menemukan 1 lembar potongan plastik asoy dan bungkus jajanan. Setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 1 paket sabu seberat 9,81 gram. Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan di Kota Tebing Tinggi”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha, S.Ik melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Minggu (07/04/24).
Kasi Humas juga menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan lulusan SMP ini, saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi. Begitu juga Sat Narkoba akan mendalami kasus ini, dan melakukan pengembangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi. Dan bagi masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba, silahkan hubungi layanan darurat 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044”, Tandasnya.












