Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk ditindak lanjuti.
“Tak butuh waktu lama, beberapa saat setelah menerima laporan, pada Selasa (07/05/24) sekitar pukul 00.20 Wib tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap saat sedang tidur bersama dengan korban didalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku”, papar Kasi Humas.
Lanjutnya, kemudian petugas membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Dari pengakuan korban, dirinya dibawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian disetubuhi sebanyak 1 kali.
“Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Sedangkan terhadap korban sudah dilakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim”, Tandasnya.












