TEBING TINGGI | Dewanusantaranews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial SM alias Boboho (21) merupakan seorang pria pengangguran beralamat di Desa Gunung Kataran Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap Sat Reskrim lantaran diduga membawa paksa dan melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial AR (13) yang merupakan seorang pelajar tingkat SMP di Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto sesuai keterangannya, Rabu (08/05/24). “Benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pengangguran berinisial SM alias Boboho”, sebutnya.
Berawal pada Senin (06/05/24) sekitar pukul 21.00 Wib, ibu korban berinisial FAD (37) yang saat itu sedang mencari keberadaan korban, lantaran sejak pukul 17.00 Wib dihari yang sama korban belum juga pulang ke rumah mereka di Jalan Juanda Kota Tebing Tinggi. Saat itu ibu korban mendapat informasi bahwa korban sedang berduaan dengan seorang pria berada didalam sebuah rumah di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.












