Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Buruh Jadi Tumbal, Kasus PT Boma di Ketapang Disorot Tokoh Adat dan Pengamat Hukum

×

Buruh Jadi Tumbal, Kasus PT Boma di Ketapang Disorot Tokoh Adat dan Pengamat Hukum

Sebarkan artikel ini

“Sudah sering rakyat kecil yang dikorbankan. Jika ada masalah hukum, yang jadi tumbal selalu pekerja, sementara pemilik perusahaan memperkaya diri dan lolos dari tanggung jawab,” ujar Datok Lawai.

Dr. Herman menilai penerapan Pasal 18 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap para buruh adalah kekeliruan nyata. Menurutnya, pasal tersebut seharusnya menyasar pelaku utama, yakni pengusaha atau pihak yang mendapat keuntungan dari kegiatan ilegal.

Ini seperti menghukum kurir pengantar barang karena barangnya bermasalah, sementara pemilik barangnya dibiarkan bebas. Buruh harus dibebaskan, dan pemilik perusahaanlah yang harus bertanggung jawab,” tegas Dr. Herman.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Ketapang: apakah keberpihakan aparat benar-benar kepada keadilan, atau justru membiarkan rakyat kecil terus menjadi korban dalam praktik bisnis kayu yang sarat kepentingan.

Baca Juga  Sat Samapta Polres Pematangsiantar Pengamanan Antisipasi Kemacetan di SPBU

Sumber: Datok Lawai Panglima Bunga, Dr. Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *