Simalungun – Dewanusantaranews.com – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, didampingi jajaran Forkopimda dan pimpinan perangkat daerah, menyambut hangat kunjungan kerja Tim Pelaksana Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pasca Bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pertemuan berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026).
Tim Satgas PRR yang berkunjung dipimpin oleh Brigjen TNI Fadjar Tjahjono, SIP selaku Kepala Koordinator Satgas PRR Wilayah Sumatera Utara, didampingi anggota Satgas PRR Agung Dwi Handayanto, ST; Azwar Edie, ST, MT dari Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR; Radillas Ramadhalilla, S.STP, MA dan Ungky Nurjanah dari Kementerian Dalam Negeri; serta Serda TNI Muhammad Rafii Nadir, anggota Satgas PRR Wilayah Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran tim. “Kami sangat menyambut baik kunjungan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan pemanfaatan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa meskipun Kabupaten Simalungun bukan daerah terdampak langsung bencana alam, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 59 Tahun 2026 dan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri No. 900.1.3/1084/SJ, daerah ini menerima tambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp412,937 miliar, yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penggunaan dana tersebut diarahkan untuk mendukung kegiatan prioritas, antara lain: mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanganan pohon dan perbaikan lingkungan, bantuan keuangan kepada daerah terdampak bencana, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan dan jembatan, hingga peningkatan fasilitas pelayanan dasar masyarakat.
“Tambahan TKD ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan pasca bencana, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan pembangunan, pelayanan publik, dan stabilitas kehidupan masyarakat,” jelas Bupati.
Hingga Oktober 2026, realisasi penggunaan dana tambahan TKD di Kabupaten Simalungun telah mencapai 45,81 persen. Bupati mengakui masih diperlukan percepatan pelaksanaan kegiatan dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Beberapa kendala yang dihadapi antara lain kenaikan harga bahan material, kondisi cuaca, serta karakteristik geografis di sejumlah wilayah. Meski demikian, Pemkab Simalungun berkomitmen terus melakukan langkah-langkah percepatan dan menyajikan data serta informasi secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.












