Menurut Herman, pendekatan itu memungkinkan pengaturan kewenangan, hubungan keuangan, dan mekanisme pengawasan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.
Ia menyebut usulan revisi mencakup empat poin utama, yakni penerapan desentralisasi asimetris, penguatan prinsip subsidiaritas, penataan peran gubernur dalam pembinaan dan pengawasan, serta reformulasi hubungan keuangan pusat dan daerah melalui penataan DAU, DBH, dan DAK.
Herman menegaskan, penguatan otonomi daerah hanya dapat diperjuangkan jika seluruh anggota APKASI memiliki visi dan langkah yang sama.
“Pemerintah kabupaten harus solid agar perjuangan memperkuat desentralisasi memiliki kekuatan yang lebih besar,” ujarnya.
Peringatan HUT ke-26 APKASI diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi pemerintah kabupaten dalam mendorong kebijakan desentralisasi yang berorientasi pada pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Parlindungan Tambunan












