Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bocah Balita Jadi Korban Rudapaksa, Polres Padangsidempuan Berikan Penangguhan Kepada Pelaku

×

Bocah Balita Jadi Korban Rudapaksa, Polres Padangsidempuan Berikan Penangguhan Kepada Pelaku

Sebarkan artikel ini

Ibu korban kini diliputi kesedihan mendalam. Ia merasa masa depan anaknya telah direnggut akibat perbuatan keji tersebut. Dengan penuh harap, ia meminta aparat penegak hukum, terutama Kapolres Padangsidimpuan, agar memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

“Kami ingin keadilan! Anak saya mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Saya mohon pelaku segera ditahan dan diproses hukum secepatnya,” ungkapnya pada media pada Kamis (20/3/2025).

Pihak kuasa hukum dan keluarga korban kini terus memperjuangkan agar kasus ini segera disidangkan, demi keadilan bagi bocah malang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada lagi korban yang harus menanggung penderitaan serupa hanya karena hukum yang tumpul di hadapan pelaku dan menelan kekecewaan bagi si korban.

Baca Juga  Pelaku Kejahatan Terpaksa Tidur Di Sel Mapolsek Indrapura

Kasus kekerasan seksual terhadap bocah 4 tahun di Padangsidimpuan terus menuai sorotan. Kali ini, pemerhati sosial dan hukum, Adv. Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, turut angkat bicara terkait penangguhan penahanan terhadap pelaku, yang justru menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Adv. Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H, keputusan menangguhkan penahanan pelaku yang sudah berusia lebih dari 18 tahun perlu dikaji kembali secara objektif dan subjektif. Ia mempertanyakan apakah penangguhan tersebut telah memenuhi syarat yang diatur dalam hukum, atau justru ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut.

“Berdasarkan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan jika usia pelaku sudah mencapai 14 tahun atau lebih, sementara pelaku sudah berusia 18 Tahun, hal ini menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat dan publik,”Mengapa penangguhan penahanan secepat itu diberikan kepada pelaku? “

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *