Polisi juga menemukan plafon kantor dalam kondisi jebol. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tiang telekomunikasi, kemudian membuka secara paksa bagian seng kantor dan menjebol plafon.
Adapun barang inventaris yang dilaporkan hilang diantaranya satu unit komputer, dua unit printer, satu unit kipas angin, satu unit soundsystem, satu unit infokus, satu unit televisi, serta satu unit kamera. Total kerugian kerugian ditaksir mencapai Rp26,3 juta.
Setelah pelaku diamankan, polisi memperoleh informasi bahwa barang- barang hasil curian disimpan di rumah pelaku. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. (RS).












