“Kami mengecam segala bentuk teror maupun intimidasi terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas. Jika benar ada pesan atau ancaman tertentu di balik peristiwa ini, maka negara tidak boleh kalah oleh tindakan intimidasi,” tegas Bobby.
Meski demikian, Bobby meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian agar penyelidikan berjalan objektif.
Dalam aspek regulasi, Bobby menilai penguatan pengawasan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan pentingnya keamanan, ketertiban, pembinaan, serta pengawasan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Bobby menegaskan bahwa dukungannya terhadap program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bukan berarti menutup ruang kritik.
“Kami mendukung penuh program Menteri Imipas. Tetapi jika program reformasi ini serius dijalankan, maka evaluasi dan pembenahan harus dilakukan secara nyata hingga ke tingkat pelaksanaan. Jangan sampai semangat pembenahan di pusat justru terganggu karena lemahnya pengawasan di lapangan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bobby meminta seluruh pihak menjadikan evaluasi sebagai langkah penguatan institusi, bukan untuk mencari kambing hitam.
“Tujuan kita sama, menjaga marwah pemasyarakatan agar tetap bersih, profesional, dan mendapat kepercayaan masyarakat,” tutup Bobby Sihite.
Laporan : Anton garinging












