Selanjutnya, Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri dan anak buahnya kemudian mencari keberadaan Pelaku dan menangkapnya.
“Pelaku ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka patut diduga memanipulasi suara tersebut bukan suara asli hakim MK,” Ujar Kombes Pol. Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan Video tersebut dari TikTok milik orang lain.
“Tersangka memposting ulang video tersebut dengan menambahkan Caption “Selamat Kepada Pendukung 02 Jogetin Aja,” Jelas Nasriadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu menyebut, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah – olah data yang otentik.
“Ancaman hukumannya di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp.12 miliar,” tegas Nasriadi.
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit handphone merek Oppo A5s, warna hitam, dengan nomor imei 1 : 861139044730475, Imei 2 : 861139044730467, serta akun Tiktok @arif92_8. Pelaku berhasil ditangkap Polisi tanpa perlawanan.












