Pekanbaru, Riau II | Dewanusantaranews.com – Apes nian nasib seorang Warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau ini. Ia nya harus menerima akibat perbuatan nya sendiri. Pria paruh baya itu, Nekat melakukan perbuatan melawan hukum, yakni, memanipulasi narasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Gugatan/Sengketa Pemilu 2024.
Apes bagi Muhammad Arif (32 thn) . Arif harus berhadapan dengan proses hukum karena, konten HOAX di laman Medsosnya.
Arif diduga memasukkan suara yang bukan suara Hakim MK. Kemudian, menambahkan tulisan “Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja”. Dan,Video tersebut diposting kembali ke akun TikTok @arif92_8.
Akhirnya, Arif ditetapkan sebagai tersangka, karena memanipulasi Video pembacaan putusan sidang di Mahkamah Konstitusi.
Narasi yang ditambahkan pelaku bernuansa provokatif. Dalam narasinya, disebutkan bahwa Hakim mengabulkan permohonan pasangan Capres 01 dan 03 serta mendiskualifikasi kemenangan pasangan 02 (Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka) pada Pemilu 2024.
PATROLI SIBER BARESKRIM POLRI
Terkuaknya Hal itu, berawal dari hasil pantauan Patroli Siber Bareskrim Polri. Kemudian, diteruskan ke Polda Riau untuk ditindaklanjuti Subdit V Reskrimsus yang dikomandoi Kompol Fajri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti serta hasil pemeriksaan ahli, diketahui pemilik Akun Tiktok @arif92_8 berada di Kabupaten Rohil,Riau, ” ucap DirReskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dalam keterangannya kepada awak Media, Rabu (17/4/2024) di Pekanbaru.












