Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri apabila menemukan pelaku tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain dan tidak terlibat geng motor, balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong serta selalu tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan Undang Undang yang berlaku di NKRI.
Selanjutnya menyampaikan kepada warga, apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 081260664044, dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas maupun Kepling untuk ditindaklanjuti. (RS).












