“Apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 081260664044 dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas maupun Kepling untuk ditindaklanjuti,” paparnya.
Selanjutnya menghimbau kepada warga agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, perjudian dan kejahatan lainnya serta tidak main hakim sendiri jika menemukan pelaku tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami juga menghimbau kepada para orangtua agar membimbing anaknya untuk tidak terlibat geng motor, balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong serta tetap mematuhi peraturan Lalu Lintas dan Undang Undang yang berlaku di NKRI,” tutupnya. (RS).












