Selain itu lanjutnya, dapat juga menghubungi layanan Call Center 110 dan Whatsapp Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika memerlukan bantuan dan membutuhkan kehadiran pihak Kepolisian.
“Ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam membuat laporan dan memberi informasi kepada Kepolisian, dengan harapan dapat menumbuhkan kedekatan antara Kepolisian dengan masyarakat”, Pungkasnya.












