Selain itu menghimbau agar jangan mudah percaya akan berita hoax yang beredar dimedia sosial, sebelum menshare agar dicari terlebih dahulu sumbernya.
“Dan bila masyarakat mengalami gangguan kamtibmas dan ingin memberi informasi tindak pidana judi dan narkoba, dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi dinomor 081260664044”, Tutupnya.












