Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan di halaman parkir Wisma Sunshine, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka yang diamankan berinisial AAF alias Dedek (23), seorang wiraswasta warga Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal, S.E, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan empat bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,45 gram, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu unit sepeda motor merk Scoopy warna hijau tanpa plat nomor polisi.
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di area parkir Wisma Sunshine. Barang bukti ditemukan terjatuh di tanah tidak jauh dari posisi tersangka. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial Dani (UTE), warga Kecamatan Rantau Utara.












