“Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Pohuwato. Setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
( Idrak )












