Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

×

Berawal dari Informasi Warga, Polres Pematangsiantar Ringkus Mahasiswa Pembawa 10 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.

Pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka semata, tetapi terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.”Ungkap Kasat Narkoba

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan. Barang bukti ekstasi juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kuasa Hukum : Camat Marau Klarifikasi Terkait Pemberitaan yang Dinilai Cenderung Tendensius

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *