Mediasi yang dihadiri Kepala Lingkungan dan keluarga kedua belah pihak, Eko Permadi selaku pihak pertama mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kedua, Abas Riduan. Pihak kedua menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas, dan keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkannya ke proses hukum.
Selanjutnya kedua belah pihak juga berjanji tidak akan dendam serta tidak akan saling menuntut dikemudian hari. Dengan demikian, permasalahan tersebut dinyatakan selesai secara damai dan disepakati bersama dengan rasa saling menghargai.
Melalui kegiatan ini, Polres Tebing Tinggi menegaskan untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (RS).












