TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Dalam upaya mewujudkan pelayanan kepolisian yang humanis terhadap permasalahan masyarakat, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) berhasil memediasi kasus penganiayaan antarwarga hingga berujung damai. Langkah ini menjadi wujud nyata penerapan restorative justice ditengah masyarakat, Senin (6/10/2025).
Diketahui penganiayaan terjadi di Jalan Turi Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi pada Minggu malam (5/10), antara Eko Permadi (45) dan Abas Riduan (68) yang merupakan warga satu lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit 1 SPKT Aiptu Frenki Lumbantoruan bersama Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto turun langsung melakukan pendampingan dan memfasilitasi proses perdamaian antara kedua belah pihak dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.












