Atas dugaan manipulasi data bedah rumah ini, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
*1. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat:*
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak. Ancaman 6 Tahun Penjara.
*2. Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Dokumen Otentik:*
Jika data yang dimanipulasi adalah dokumen negara / alas hak.
*3. Pasal 378 KUHP – Penipuan:*
Menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat. Ancaman 4 Tahun Penjara.
*4. Pasal 2 & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:*
Jika ada kerugian keuangan negara akibat pemberian bantuan di atas lahan tidak sah. Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
– _Pasal 2: Memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara._
– _Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri._
*5. Permen PUPR No. 07/PRT/M/2022 Tentang BSPS:*
Jelas mengatur penerima BSPS (Bedah Rumah) wajib memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
Jika dilanggar, bantuan wajib dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara.
Tim media meminta Inspektorat Simalungun, Kejari Simalungun, dan Dinas Perkim Simalungun untuk segera mengaudit seluruh data penerima bedah rumah di Nagori Saran Padang dan membatalkan bantuan untuk Johan jika terbukti di atas lahan sengketa tanpa surat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pangulu Nagori Saran Padang dan pemilik rumah Johan belum berhasil dikonfirmasi.
(Tim)












