Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ayah Kandung Tega Mencabuli Tiga(3) Putrinya Akhirnya Terungkap

×

Ayah Kandung Tega Mencabuli Tiga(3) Putrinya Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini

Tersangka “TRT” memiliki empat orang anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Dari tiga putrinya, semuanya menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri.

Polres Simalungun bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Tersangka “TRT” dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dan atau “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Baca Juga  Jarak yang Lebih Dekat, Masyarakat Sinak Pilih Berobat di Pos TNI

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.

Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.

Guna menjaga Kenyamanan Bersama Media Tidak Mempublikasi kan Nama dan Alamat Lengkap Korban.

(H.Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *