Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti lain seperti, 1 (Satu) dompet kecil warna hitam, 1 (Satu) bal plastik ukuran kecil kosong, 2 (Dua) pipet yang dimodifikasi menjadi sekop, 1 (Satu) Handphone android, dan Uang kontan sebesar Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah).
“Saat dilakukan interogasi singkat, keduanya mengaku bekerjasama untuk mengedarkan sabu. Atas bukti ini, keduanya diamankan guna proses lebih lanjut”, Ungkapnya.
“Polres Serdang Bedagai berharap agar masyarakat melaporkan kejadian, atau kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran narkotika, agar Kepolisian khususnya Polres Serdang Bedagai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika”, Pungkasnya. (Rs).












